Empat Instansi Pemerintah Sepakati Penanganan Komprehensif Korban Penyalahgunaan Napza

Rabu, 12 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalin kerja sama dengan tiga Kementerian, yakni Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kerja sama interdepetensial ini diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) mengenai penanganan komprehensif bagi korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Lainnya (Napza).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto bersama jajaran menteri dan perwakilan dari Kemensos, Kemenkes, serta Kemenaker di Kantor BNN RI, Jakarta.

Melalui sinergi ini, BNN dan ketiga kementerian bersepakat untuk mengintegrasikan layanan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, hingga pelatihan vokasional serta pemberdayaan tenaga kerja bagi para mantan pecandu dan korban Napza.

Kepala BNN menegaskan bahwa penanganan korban penyalahgunaan narkoba tidak cukup hanya diselesaikan dari sisi penegakan hukum semata, tetapi memerlukan pendekatan kemanusiaan dari hulu ke hilir.

“Korban penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit yang harus disembuhkan dan dipulihkan. Melalui kerja sama lintas kementerian ini, kita tidak hanya memulihkan kesehatan fisik dan mental mereka melalui Kemenkes dan Kemensos, tetapi juga memberikan kepastian masa depan dan keterampilan kerja melalui Kemenaker agar mereka tidak kembali terjerosok,” ujarnya.

Dalam skema kerja sama tersebut, Kemenkes bertugas mengoptimalkan fasilitasi rehabilitasi medis di rumah sakit dan puskesmas, Kemensos berfokus pada pendampingan rehabilitasi sosial serta reintegrasi ke masyarakat, sedangkan Kemenaker memfasilitasi program pelatihan kerja di Balai Latihan Kerja (BLK) untuk memberikan bekal kemandirian ekonomi.

Langkah ini diharapkan mampu menekan angka kekambuhan (relapse) penyalahguna narkotika sekaligus mempercepat proses pengembalian mantan korban Napza menjadi sumber daya manusia yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. (gla)

Sumber : Bidhumas

Berita Terkait

Dorong Kesejahteraan Warga, Baznas Salurkan Zakat kepada 1.761 Penerima di Bekasi
PN Jakarta Utara Gelar Sidang Perdana Perkara Gas Portable, Gabriel Lumbantoruan Didampingi Tim 15 Advokat
Pemolisian Transplantasi, Konsep Penguatan Sistem Kepolisian Saat Kontijensi Melumpuhkan Pemolisian
Dijanjikan Posisi Tenaga Ahli, Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta
Irwan Adriansyah Bawa Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta ke Polda Metro Jaya
Polri Tingkatkan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla, Apel Digelar Serentak Nasional
Tempuh Perjalanan Laut 7 Hari, 65 Pelajar Papua Tiba di Jakarta untuk Melanjutkan Pendidikan
BPPKB Banten Rayakan HUT ke-28, Perkuat Solidaritas dan Sinergi dengan TNI-Polri

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Empat Instansi Pemerintah Sepakati Penanganan Komprehensif Korban Penyalahgunaan Napza

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Dorong Kesejahteraan Warga, Baznas Salurkan Zakat kepada 1.761 Penerima di Bekasi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 11:20 WIB

PN Jakarta Utara Gelar Sidang Perdana Perkara Gas Portable, Gabriel Lumbantoruan Didampingi Tim 15 Advokat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Pemolisian Transplantasi, Konsep Penguatan Sistem Kepolisian Saat Kontijensi Melumpuhkan Pemolisian

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:28 WIB

Dijanjikan Posisi Tenaga Ahli, Irwan Adriansyah Laporkan Dugaan Penipuan Rp226,3 Juta

Berita Terbaru