KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Rabu, 29 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA, 29 Juli 2026 — Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MBG) melakukan audiensi dengan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Republik Indonesia mengenai kecelakaan kerja yang dialami oleh Pekerja MBG SPPG Langkat.

KP MBG diterima oleh Jonathan, dan Tim Tenaga Ahli Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, dikarenakan Bapak Said Iqbal sedang sakit, mohon maaf tidak bisa menerima langsung audiensi dengan Kawan kawan KP MBG. Namun nanti pengaduan KP MBG akan disampaikan ke beliau untuk ditindaklanjuti, ujar jonathan.

Achmad Ismail biasa disapa Ais selaku Kordinator KP MBG
Pada saat audiensi berlangsung dengan Tenaga Ahli Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh menyampaikan poin besar yaitu:
1. Penanggulangan biaya pengobatan korban yang sudah mencapai hampir Rp 1 milyar. Dan sisa biaya pengobatan yang belum dilunasi keluarga korban sebesar Rp 400jutaan. Keluarga bingung untuk melunasinya karena semua aset sudah dijual tinggal rumah yang ditinggali yang belum laku terjual. Untuk menebus dan membayar biaya pengobatan korban.
2. KP MBG sudah mengadu ke berbagai komisi negara dan kementerian diantara Pengawas ketenagakerjaan Sumatera Utara, mengadu ke Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian HAM RI, dan KOMNAS HAM RI. Semuanya komisi dan lembaga negara masih sebatas berkirim surat belum menyelesaikan masalah korban terkait biaya pengobatan dan pemulihan.
3. Yayasan Mitra SPPG dan BGN sampai saat ini tidak bertanggungjawab. Keluarga Korban berjuang untuk melunasi biaya pengobatannya.
4. Melakukan evaluasi tata kelola ketenagakerjaan supaya mengacu ke peraturan ketenagakerjaan.

Dalam audiensi tersebut Rama Abang Kandung Korban Sri Rahayu Adiningsih menyampaikan kondisi korban saat ini masih terbaring dirumah sakit, makan dan minum pakai selang dari hidung. Dan masih memerlukan pemulihan dalam jangkapanjang.

Maruli Rajagukguk selaku Tim Advokasi KP MBG menambahkan secara hukum, Yayasan Mitra SPPG dan BGN yang harus bertanggungjawab untuk menyelesaiakan permasalahan kecelakaan kerja yang dialami oleh Pekerja MBG. Karena kelalaian mereka tidak mengikutsertakan pekerja MBG dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu Yayasan dan Mitra harus membayar upah pekerja MBG selama sakit. Hal ini sesuai dengan nota penetapan yang dikeluarkan oleh pengawas ketenagakerjaan Sumatera Utara.

Maruli berharap kepada Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan mampu menuntaskan masalah ini sampai tuntas. Jika Yayasan dan BGN tidak bertanggungjawab harus diproses secara pidana. Negara tidak boleh kalah sama yayasan yang bandel tidak melaksanakan kewajibannya dan negara juga tidak boleh menjadi pelaku yang melanggar aturan ketenagakerjaan. Maka Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk mengingatkan BGN, ujar Maruli.

Maruli juga menyoroti tata kelola ketenagakerjaan dalam Program MBG. karena juru masak dan operasional merupakan relawan yang tidak punya kepastian kerja dan minim perlindungan jaminan sosial. Sehingga tata kelola ketenagkerjaan ini harus diperbaiki karena program MBG merupakan program strategis negara.

Menanggapi hal tersebut, Jonathan Tenaga Ahli Penasihat Presiden bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan menjelaskan bahwa penanganan pengaduan dari MBG akan dilakukan berdasarkan kewenangan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Nanti akan kami laporan kepada Bapak Said Iqbal mengenai pengaduan kawan kawan dari KP MBG untuk menentukan langkah langkah penanganan kedepan, tutup Jonathan.

Di akhir audiensi, KP MBG menyampaikan surat pengaduan disertai bukti bukti pengaduan untuk ditindaklanjuti ke Tenaga Ahli Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, maka secara resmi pengaduan KP MBG diregistrasi sebagai bahan awal pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.(*)

Berita Terkait

Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai
Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara
Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga
Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan
Polisi Masa Depan yang Dipercaya Publik
​PFII Solusi Krisis Fiskal Daerah: Dr. Agus Syabarrudin Ajak SMSI dan BPD Kawal Transformasi Pembiayaan Daerah
Memasuki Pekan Ketiga Gerakan Langit Biru, AHY Dorong Komitmen Kader Demokrat Jaga Kelestarian Lingkungan
Kasus Perdagangan Anak: Faisal Haris Nasution Laporkan Pelaku ke Polda Metro Jaya

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:31 WIB

KP-MBG Soroti Kecelakaan Kerja Head of Chef MBG, Laporan Disampaikan ke Penasihat Khusus Presiden

Rabu, 29 Juli 2026 - 07:57 WIB

Melalui Mediasi Dasco Ahmad, PWI Pusat dan Hotman Paris Tempuh Jalan Damai

Senin, 27 Juli 2026 - 13:29 WIB

Sidang Praperadilan Refill Gas Portable Digelar, Pemohon Bacakan Permohonan di PN Jakarta Utara

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:24 WIB

Menteri Ekraf Dukung Garuda Finishers Perkuat Ekonomi Kreatif dan Industri Olahraga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:46 WIB

Perbedaan Proses Penahanan Mantan Jampidsus Disorot, Praktisi Pertanyakan Konsistensi SOP Kejaksaan

Berita Terbaru