LPPOM MUI Bongkar Kolesom Jumbo Beralkohol Tinggi Picu Kewaspadaan

Senin, 20 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, ‎Jogja – Minuman tradisional Kolesom Jumbo mendadak viral setelah banyak warganet memburunya, namun LPPOM MUI mengingatkan masyarakat agar memahami kandungan alkohol sebelum mengonsumsinya bijaksana.

‎Antrean pembeli terlihat di sejumlah lokasi penjualan karena banyak orang menganggap minuman tersebut sekadar jamu tradisional penghangat tubuh sekaligus pereda pegal linu.

‎”Masyarakat jangan langsung berasumsi semua minuman herbal pasti halal,” demikian peringatan yang disampaikan LPPOM MUI kepada publik melalui keterangannya resmi.

‎LPPOM MUI menjelaskan kadar alkohol Kolesom Jumbo mencapai sekitar 19,7 persen, jauh melampaui kandungan alkohol yang lazim ditemukan pada sebagian bir komersial.

‎”Kandungan alkohol setinggi itu harus menjadi perhatian serius masyarakat,” tegas LPPOM MUI, seraya mengimbau konsumen memahami informasi produk sebelum membeli terlebih dahulu.

‎Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018, batas kandungan etanol dalam minuman yang masih diperbolehkan hanya mencapai maksimal 0,5 persen saja.

‎”Apabila kandungan alkohol melampaui batas tersebut, minuman dikategorikan sebagai khamr,” demikian penjelasan yang kembali ditegaskan LPPOM MUI kepada masyarakat luas Indonesia.

‎LPPOM MUI menekankan bahwa status tersebut berlaku tanpa membedakan jumlah yang diminum karena sifatnya memabukkan sehingga masuk kategori yang diharamkan syariat Islam.

‎Kolesom Jumbo diketahui diproduksi melalui proses fermentasi menggunakan anggur serta ginseng jawa atau Talinum triangulare yang menghasilkan kandungan alkohol cukup tinggi alami.

‎”Bahan alami tidak otomatis menjadikan sebuah produk halal,” tegas LPPOM MUI, karena proses fermentasi dapat menghasilkan alkohol dalam kadar yang memabukkan konsumen.

‎LPPOM MUI mengingatkan masyarakat supaya tidak hanya terpaku pada klaim tradisional atau manfaat kesehatan tanpa terlebih dahulu memeriksa komposisi serta proses pembuatannya.

‎”Kehalalan produk harus dinilai secara menyeluruh, bukan hanya dari bahan bakunya,” ujar LPPOM MUI dalam penjelasan mengenai proses penetapan status produk tersebut.

‎Selain kandungan alkohol, LPPOM MUI juga menyoroti pentingnya pengawasan distribusi serta penjualan minuman beralkohol agar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku nasional Indonesia.

‎”Regulasi mengenai batas usia pembeli dan perizinan penjualan perlu diperkuat,” ungkap LPPOM MUI demi melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan minuman beralkohol tersebut.

‎Publik diimbau lebih teliti sebelum mengikuti tren media sosial karena popularitas suatu produk belum tentu mencerminkan keamanan maupun kesesuaiannya dengan ketentuan kehalalan berlaku.

‎LPPOM MUI berharap masyarakat semakin cerdas memilih produk, selalu memeriksa informasi resmi, serta mengutamakan keamanan, kesehatan, dan kepastian halal sebelum mengonsumsinya setiap hari.(WAW)

Berita Terkait

KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan
Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul
Kebaya Satukan Bangsa, Pesonanya Makin Mendunia Lewat Perayaan Budaya
Konser GeMa Merah Putih Bangkitkan Semangat Kebangsaan Bersama
SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam Sungai Oya
Sigap dan Humanis, Polsek Jetis Bantu Evakuasi Lansia yang Terkunci di Dalam Mobil
‎Ribuan Jamaah Padati Mujahadah Harlah Ora Aji Penuh Keberkahan
UWM Dampingi UMKM Banyuraden Naik Kelas Lewat Pelayanan Prima Digital

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:07 WIB

KKMP Demangan Sabet Juara Koperasi Berprestasi, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:57 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Pil Ilegal, Sita 1.602 Butir di Bantul

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:41 WIB

Kebaya Satukan Bangsa, Pesonanya Makin Mendunia Lewat Perayaan Budaya

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:30 WIB

SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam Sungai Oya

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:59 WIB

Sigap dan Humanis, Polsek Jetis Bantu Evakuasi Lansia yang Terkunci di Dalam Mobil

Berita Terbaru