JOGJAOKE.COM, YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menyiapkan skema pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai bagian dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Langkah ini ditandai dengan kerja sama antara empat organisasi perangkat daerah (OPD) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta untuk menyediakan lokasi pelaksanaan hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan, baik anak maupun dewasa.
Kepala Bapas Kelas I Yogyakarta, Galih Rakasiwi, mengatakan kerja sama tersebut merupakan langkah konkret dalam menerapkan pidana kerja sosial yang mengedepankan pemulihan dan reintegrasi sosial dibandingkan dengan pemenjaraan.
“Pidana kerja sosial merupakan perkembangan progres hukum di Indonesia yang lebih mengedepankan restorative justice dan reintegrasi sosial,” ujar Galih usai penandatanganan perjanjian kerja sama, Kamis (2/7/2026).
Menurut Galih, berdasarkan KUHP baru, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun. Hakim juga memiliki kewenangan mengganti pidana penjara maksimal enam bulan dengan pidana kerja sosial.
“Bapas akan melakukan asesmen minat dan bakat terhadap terpidana agar mereka ditempatkan pada lokasi yang sesuai dengan kemampuan masing-masing, misalnya di bidang pertanian apabila memiliki keterampilan di bidang tersebut,” katanya.
Salah satu OPD yang menyatakan kesiapan menjadi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial adalah Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta. Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sukidi, mengatakan pihaknya siap memberikan berbagai aktivitas yang produktif dan bermanfaat bagi peserta.
“Ini merupakan hal baru bagi kami. Karena itu, koordinasi dan pengawasan akan terus dilakukan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sukidi menjelaskan, peserta pidana kerja sosial nantinya dapat dilibatkan dalam kegiatan administrasi ringan, perawatan tanaman, pengelolaan pupuk organik, hingga pembenihan ikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Retnaningtyas, menilai pendekatan tersebut dapat menjadi sarana pembinaan, terutama bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami ingin mengajak mereka berinteraksi dengan masyarakat. Mereka juga bisa menjadi edukator bagi anak-anak lain agar tidak mengulangi kesalahan yang sama,” katanya.
Selain itu, peserta pidana kerja sosial juga akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan di Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) untuk belajar mengelola emosi serta memperkuat karakter.
Galih menegaskan, Bapas akan melakukan pendampingan dan pengawasan bersama kejaksaan selama pelaksanaan pidana kerja sosial berlangsung. Menurutnya, tujuan utama dari program tersebut bukan sekadar menjalankan hukuman, melainkan memulihkan kehidupan pelaku, menghilangkan stigma negatif, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk kembali diterima di tengah masyarakat.
“Untuk kasus-kasus ringan, pendekatan ini dinilai jauh lebih bermanfaat dibanding harus menjalani pidana penjara,” pungkasnya.(WAW)






