SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen Palsu

Senin, 15 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (25/6/2026). (KM)

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo saat memberikan keterangan di Jakarta, Senin (25/6/2026). (KM)

JOGJAOKE.COM, Jakarta — Surat izin mengemudi (SIM) bukan sekadar kartu yang membolehkan seseorang mengendarai kendaraan bermotor. Dokumen kecil itu menyimpan kewenangan negara untuk memastikan setiap pengemudi telah memenuhi syarat administrasi, identitas, serta kompetensi berkendara.

Karena itu, Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan, hanya Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memiliki kewenangan menerbitkan SIM. Penegasan ini disampaikan untuk mencegah maraknya penerbitan dokumen berkedok SIM oleh pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan SIM adalah Polri. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/6/2026).

Kewenangan tersebut tertuang dalam Pasal 87 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan bahwa SIM diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Regulasi yang sama juga mengamanatkan Polri menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Bagi Polri, SIM memiliki kedudukan lebih luas dibanding sekadar identitas pengemudi. Dokumen tersebut menjadi bukti legal bahwa seseorang telah melalui proses registrasi, identifikasi, verifikasi, dan pengujian sesuai ketentuan yang berlaku.

“SIM merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, dan identifikasi pengemudi kendaraan bermotor,” kata Wibowo.

Konsekuensinya, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak di luar Polri tidak memiliki kedudukan hukum yang sama dengan SIM resmi. Dokumen tersebut tidak dapat menggantikan ataupun dianggap sebagai SIM yang sah.

Peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi, termasuk layanan yang menjanjikan penerbitan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Korlantas Polri menyatakan akan terus memperbaiki layanan penerbitan SIM agar lebih profesional, transparan, dan berbasis teknologi informasi. Langkah itu dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung keselamatan di jalan raya. (ihd)

Berita Terkait

BARA JP Bantah Narasi Keretakan Jokowi, Prabowo, dan Dasco di Tengah Polemik Politik
Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers
Polda Metro Petakan Empat Lokasi Demo, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan
Menag: Momentum Hijriah Harus Menjadi Awal Membangun Harmoni dan Kepercayaan
Mahasiswa Serukan Perbaikan Ekonomi dan Penguatan Supremasi Sipil dalam Aksi Serentak
Merespons Aksi Mahasiswa, Neng Ais PPP: Pendekatan Humanis dan Ketegasan Hukum Presiden Prabowo, Jadi Teladan Utama
SMSI Perkuat Independensi dan Profesionalisme Media Siber di Tengah Perubahan Politik
Visa Tak Kunjung Terbit, Pemohon Pertanyakan Dampak Kasus Korupsi Terhadap Layanan Imigrasi

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 22:19 WIB

SIM Hanya Diterbitkan oleh Polri, Warga Diminta Waspada Dokumen Palsu

Senin, 15 Juni 2026 - 22:16 WIB

Dikuasai Raksasa Teknologi, Iklan Digital Rp71 Triliun Jadi Tantangan Baru Industri Pers

Senin, 15 Juni 2026 - 22:12 WIB

Polda Metro Petakan Empat Lokasi Demo, 6.675 Personel Gabungan Disiagakan

Senin, 15 Juni 2026 - 21:40 WIB

Menag: Momentum Hijriah Harus Menjadi Awal Membangun Harmoni dan Kepercayaan

Senin, 15 Juni 2026 - 21:03 WIB

Mahasiswa Serukan Perbaikan Ekonomi dan Penguatan Supremasi Sipil dalam Aksi Serentak

Berita Terbaru