Mendagri Tito Jamin Tidak Ada Pemberhentian Massal PPPK dan Honorer

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memastikan tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai. Hal ini ia sampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI terkait permasalahan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan honorer.

“Kita tidak mengharapkan adanya opsi pemberhentian pegawai,” terang Mendagri di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri juga memaparkan sejumlah strategi guna menyesuaikan postur belanja pegawai maksimal 30 persen, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) mulai tahun 2027. Dari sisi belanja, ia mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tidak melakukan rekrutmen baru maupun pemberhentian pegawai yang sudah ada.

“[Kepala daerah] harus tegas tidak ada perekrutan honorer baru,” ujar Mendagri.

Kemudian, dari sisi pendapatan, Mendagri mendorong kreativitas Pemda guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia mencontohkan keberhasilan Kota Pekanbaru yang mampu mengoptimalkan PAD dari Rp800 miliar menjadi lebih dari Rp1 triliun melalui kemudahan perizinan. Ia juga memaparkan contoh lain seperti Kabupaten Banyuwangi yang berhasil menghubungkan pajak restoran dan hotel langsung ke Pemda hingga berdampak pada PAD.

Mendagri juga mendorong optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk menjadi instrumen peningkatan PAD. Selain upaya tersebut, ia memastikan telah melakukan pertemuan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini serta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Hasilnya, pertemuan yang dilakukan pada awal Mei tersebut mendorong masa transisi penerapan UU HKPD untuk diperpanjang selama satu tahun lagi.

“Bukan melalui revisi UU HKPD, tapi dimasukkan ke UU APBN 2027, diperpanjang satu tahun. Sesuai asas hukum Lex Posterior Derogat Legi Priori, aturan yang terakhir mengalahkan aturan yang sebelumnya,” tandas Mendagri.

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Mendagri Beberkan Langkah Penataan PPPK di Daerah Saat Rapat Bersama DPR RI
Pelindungan Anak di Ranah Daring Diperkuat, Wamendagri Ribka Tegaskan Peran Strategis Daerah
Mentrans Iftitah Dorong SDM Lokal Ambil Peran dalam Kemajuan Labuan Bajo
Kemendagri Ingatkan Pemda Jangan Pasif Hadapi Kenaikan Harga Cabai
Papua Selatan Bersiap Jadi Pusat Inovasi Padi dan Pendidikan Pertanian Indonesia
Wamendagri Ribka Haluk: PIKI Harus Menjadi Kekuatan Intelektual yang Berdampak bagi Bangsa
Wamendagri Bima Arya Dorong Konsistensi Visi Pembangunan demi Mewujudkan Indonesia Emas
Satgas PRR Perkuat Upaya Rehabilitasi Infrastruktur Demi Mendukung Aktivitas Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 20:51 WIB

Mendagri Beberkan Langkah Penataan PPPK di Daerah Saat Rapat Bersama DPR RI

Senin, 8 Juni 2026 - 20:44 WIB

Mendagri Tito Jamin Tidak Ada Pemberhentian Massal PPPK dan Honorer

Senin, 8 Juni 2026 - 20:38 WIB

Pelindungan Anak di Ranah Daring Diperkuat, Wamendagri Ribka Tegaskan Peran Strategis Daerah

Senin, 8 Juni 2026 - 14:58 WIB

Mentrans Iftitah Dorong SDM Lokal Ambil Peran dalam Kemajuan Labuan Bajo

Senin, 8 Juni 2026 - 13:06 WIB

Kemendagri Ingatkan Pemda Jangan Pasif Hadapi Kenaikan Harga Cabai

Berita Terbaru