Dosen Hukum UMY Minta Operator Lebih Terbuka soal Sistem Kuota Internet

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dosen FH UMY, Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn.,

Dosen FH UMY, Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn.,

JOGJAOKE.COM, Fenomena kuota internet yang hangus meskipun belum sepenuhnya digunakan masih menjadi keluhan banyak masyarakat. Dalam praktiknya, tidak sedikit pengguna merasa dirugikan karena kuota yang telah dibeli hilang setelah masa aktif berakhir, meskipun sisa pemakaian masih tersedia.

Dosen Hukum Perdata Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr. Reni Anggriani, S.H., M.Kn., menilai bahwa praktik tersebut pada dasarnya tidak dapat dilepaskan dari karakter layanan kuota internet sebagai bagian dari jasa, bukan barang yang dapat dimiliki sepenuhnya oleh konsumen.

Menurutnya, karakter tersebut membuat penggunaan layanan tunduk pada ketentuan tertentu yang telah ditetapkan penyedia layanan sejak awal perjanjian, termasuk terkait masa aktif.

“Dalam hukum perdata, kuota internet masuk dalam kategori jasa karena yang diberikan adalah layanan akses, bukan benda yang bisa dimiliki sepenuhnya. Oleh karena itu, penggunaannya memang dibatasi oleh ketentuan tertentu, termasuk masa aktif. Biasanya sudah ada klausul yang menjelaskan bahwa layanan akan berhenti ketika kuota habis atau ketika jangka waktu berakhir, tergantung mana yang lebih dulu terjadi,” jelasnya, Kamis (7/5) di UMY.

Transparansi Informasi Jadi Persoalan Utama

Reni menjelaskan bahwa dalam hubungan hukum antara konsumen dan operator, pembelian paket data secara tidak langsung merupakan bentuk persetujuan atas syarat dan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, selama aturan tersebut telah disampaikan sejak awal, maka penghangusan kuota tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum.

Namun demikian, ia menilai persoalan utama justru terletak pada aspek keterbukaan informasi kepada konsumen. Menurutnya, masih banyak pengguna yang belum memahami secara utuh mekanisme penggunaan kuota, baik terkait masa aktif maupun sistem teknis yang memengaruhi konsumsi data.

“Sering kali masyarakat hanya melihat jumlah kuota tanpa benar-benar memahami bagaimana sistemnya bekerja. Bahkan dalam beberapa kasus, penggunaan data bisa meningkat tanpa disadari karena faktor jaringan atau pengaturan perangkat. Hal-hal seperti ini sebenarnya perlu dijelaskan secara lebih terbuka oleh operator, karena tidak semua konsumen memiliki pemahaman yang sama,” ungkapnya.

Dari perspektif perlindungan konsumen, transparansi dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga keseimbangan hubungan antara penyedia layanan dan pengguna. Ketentuan yang tidak disampaikan secara jelas berpotensi memunculkan persepsi ketidakadilan, meskipun secara hukum telah diatur dalam perjanjian.

“Kalau semua sudah dijelaskan sejak awal dan konsumen menyetujuinya, maka itu menjadi bagian dari kesepakatan yang mengikat. Tetapi jika ada informasi yang kurang terbuka atau tidak dipahami, di situlah potensi persoalan muncul. Maka yang perlu diperbaiki bukan hanya aturannya, tetapi bagaimana informasi itu disampaikan secara jelas dan mudah dipahami,” tegas Reni.

Usulan Kuota Tanpa Masa Aktif Perlu Dikaji

Terkait usulan kuota internet tanpa masa aktif, Reni menilai wacana tersebut perlu dipertimbangkan secara hati-hati karena berpotensi memengaruhi keberlangsungan industri telekomunikasi.

Menurutnya, sistem yang berlaku saat ini turut membentuk keseimbangan penggunaan layanan di berbagai segmen pengguna.

“Kalau masa aktif dihilangkan, tentu akan ada konsekuensi terhadap model bisnis operator. Selama ini ada semacam keseimbangan karena tidak semua pengguna menghabiskan kuotanya dalam periode tertentu. Namun demikian, bukan berarti tidak bisa diubah, hanya saja perlu dirumuskan kebijakan yang tetap adil bagi konsumen tanpa mengganggu keberlanjutan industri,” pungkasnya. (lsi)

Sumber : Humas Umy

Berita Terkait

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo
Wujud Kepedulian, Joglo Resto Njeron Beteng Bantu Mahasiswa NTT Tetap Kuliah di Yogyakarta
14 Tahun The Rich Jogja Hotel, Beyond Running Jadi Ajang Perayaan dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi

Senin, 28 September 2026 - 15:57 WIB

Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Berita Terbaru