JOGJAOKE.COM, JOGJA – Kasus dugaan kekerasan terhadap balita di tempat penitipan anak wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memicu perhatian serius pemerintah pusat.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menilai peristiwa ini tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan motif ekonomi serta lemahnya pengawasan layanan pengasuhan anak.
Kondisi ini disebut berdampak langsung pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap daycare.
Arifah menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Polresta Jogja, Senin (27/4/2026).
Ia menegaskan bahwa indikasi awal menunjukkan adanya dorongan keuntungan finansial yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
“Kalau sementara ini yang kami analisa sepertinya adalah motif ekonomi. Lalu kenapa begitu teganya? Ya karena yang ditarget adalah pemasukan yang banyak begitu ya, sehingga dia menghalalkan berbagai cara,” ujar Arifah.
Menurutnya, segala bentuk kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Ia menilai kasus ini tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikologis, tetapi juga merusak rasa aman masyarakat.
“Peristiwa ini tidak hanya melukai anak-anak sebagai korban, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap layanan pengasuhan anak,” tegasnya.
Pemerintah, lanjut Arifah, saat ini memprioritaskan penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan.
Selain itu, pendampingan terhadap korban menjadi fokus utama, baik secara psikologis maupun hukum.
“Kami memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal, termasuk pemulihan trauma dan pendampingan hukum,” ungkapnya.
Kementerian PPPA juga mendorong penelusuran lebih lanjut guna memastikan tidak ada korban lain yang belum terungkap.
Arifah menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan daycare.
“Ditemukannya lembaga yang belum memenuhi aspek perizinan dan standar menunjukkan adanya celah yang harus segera dibenahi bersama,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan, pemerintah mendorong penguatan kebijakan Taman Asuh Ramah Anak (TARA), yang mencakup legalitas lembaga, kualitas pengasuhan, kompetensi SDM, hingga sistem pengawasan berkelanjutan.
Ia juga meminta pemerintah daerah aktif melakukan pendataan dan evaluasi.
“Seluruh pemerintah daerah perlu memastikan kepatuhan terhadap standar dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia pengasuh melalui pelatihan dan sertifikasi,” pungkasnya. (andriyani)






