JOGJAOKE.COM, Banten — Ketua Silaturahmi Banten (Silaban) mengapresiasi langkah Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bersama Kantor Wilayah HAM Banten dalam menggelar kegiatan yang menyoroti isu pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu. Menurutnya, peristiwa sejarah, khususnya yang terjadi pada era Orde Baru tidak boleh dilupakan karena menjadi bagian penting dari jati diri bangsa.
“Melupakan sejarah sama saja dengan menghilangkan identitas diri dan bangsa. Kita tidak sedang memihak benar atau salah, tetapi berbicara tentang peristiwa yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah hukum,” ujar ketua Silaban, di Kedai Tepi Sawah, Cipocok Jaya, Kota Serang Selasa, (14/4/2026).
Ia menilai, belum tuntasnya penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu menimbulkan pertanyaan di kalangan generasi muda, khususnya generasi Z dan milenial. Sebagai negara hukum, Indonesia dinilai belum sepenuhnya mampu menegakkan keadilan terhadap kasus-kasus tersebut.
“Ketika hukum tidak ditegakkan secara konsisten, maka kepercayaan publik akan melemah. Ini yang menjadi kegelisahan generasi saat ini,” katanya.
Ketua Silaban juga menyoroti dinamika politik nasional pada masa transisi dari era Orde Lama Indonesia yang dipimpin Soekarno menuju Orde Baru Indonesia di bawah kepemimpinan Soeharto. Ia menyebut, gejolak politik pada peristiwa Peristiwa 1965 Indonesia tidak sepenuhnya dipahami masyarakat di daerah pada saat itu.
Dalam pandangannya, sejumlah pihak menjadi korban stigma, termasuk mereka yang dituduh terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI). Ia menilai stigma tersebut berdampak panjang hingga ke generasi berikutnya.
Lebih lanjut, Ketua Silaban mengungkapkan bahwa berbagai penelitian dan dokumen internasional, termasuk yang dikaitkan dengan Central Intelligence Agency (CIA), turut memunculkan dugaan adanya pengaruh eksternal dalam dinamika politik Indonesia saat itu. Namun demikian, ia menekankan pentingnya kajian yang objektif dan berbasis fakta.
Selain peristiwa 1965, Silaban juga menyinggung sejumlah kasus lain yang kerap disebut sebagai pelanggaran HAM berat, seperti Peristiwa Trisakti 1998, Peristiwa Semanggi I dan II, serta Peristiwa Talangsari 1989. Menurutnya, penyelesaian yang belum tuntas terhadap kasus-kasus tersebut menunjukkan perlunya komitmen lebih kuat dari negara.
“Korban bukan hanya mereka yang mengalami langsung, tetapi juga keluarga dan keturunannya yang masih merasakan dampak sosial dan stigma hingga hari ini,” tegasnya.
Ia berharap negara dapat menghadirkan solusi konkret, mulai dari rekonsiliasi, pemulihan hak, hingga jaminan akses terhadap layanan kesehatan dan pendidikan bagi para korban dan keluarganya.
Ia juga menekankan pentingnya pendekatan yang adil dan menyeluruh dalam melihat sejarah, tanpa mengedepankan narasi yang memecah belah bangsa. “Yang dibutuhkan saat ini adalah keberanian untuk menyelesaikan, bukan menghindari,” tutupnya.
(Yuyi Rohmatunisa)






