JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi. Hal ini seiring dengan diterapkannya skema Work From Anywhere (WFA) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.5/1192/BKPSDM/PKA tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN pada Masa Libur Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 H dan Hari Raya Nyepi, tercatat sebanyak 37,4% ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi melaksanakan tugas kedinasan melalui mekanisme WFA.
Pelaksanaan WFA tersebut diberlakukan selama tiga hari setelah masa cuti bersama, yakni pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fleksibilitas kerja sekaligus menjaga efektivitas pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, ungkap bahwa meskipun sebagian ASN menjalankan tugas secara WFA, kualitas pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama.
“Penyesuaian sistem kerja ini tidak boleh mengganggu pelayanan kepada masyarakat. Saya pastikan seluruh perangkat daerah tetap siaga, sehingga pelayanan publik di Kota Bekasi berjalan normal seperti biasa,” ujar Tri.
Ia juga menambahkan bahwa momentum pasca libur Lebaran menjadi saat penting untuk kembali meningkatkan kinerja dan kedisiplinan aparatur.
“Kita ingin memastikan setelah libur panjang, seluruh ASN dapat kembali fokus bekerja, memberikan pelayanan terbaik, serta menjaga kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Kota Bekasi,” tambahnya.(LSI)
Sumber : Dskominfostandi






