Ramadan 1447 H, Pemerintah Provinsi Lampung Atur Jam Kerja ASN Minimal 32,5 Jam per Pekan

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Bandar Lampung — Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 10 Tahun 2026 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Malindo Kurniawan, pada 13 Februari 2026.

Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menjelaskan bahwa penetapan jam kerja khusus ini bertujuan menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan selama bulan suci, namun tetap memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

“Penyesuaian jam kerja Ramadan dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk tanpa mengurangi produktivitas kerja dan kualitas pelayanan publik,” ujar Sekdaprov, Rabu (18/2/2026).

Menurutnya,penyesuaian jam kerja diberlakukan bagi seluruh instansi pemerintah di lingkungan Pemprov Lampung maupun pemerintah kabupaten/kota. Adapun pengaturan jam kerja adalah sebagai berikut:

1. Instansi dengan 5 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 15.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 15.30 WIB

Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB

2. Instansi dengan 6 Hari Kerja

Senin–Kamis : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Jumat : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 13.00 WIB

Sabtu : 08.00 – 14.00 WIB

Istirahat: 12.00 – 12.30 WIB

Selain itu, total jam kerja tetap mengacu pada ketentuan minimal 32,5 jam per minggu sesuai aturan nasional,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini bukan alasan bagi ASN untuk menurunkan kinerja.

“Instruksi jelas, pelayanan publik tidak boleh terganggu. Penyesuaian jadwal hanya untuk memberikan ruang bagi ASN menjalankan ibadah puasa, tetapi target kinerja tetap harus tercapai,” ucapnya.

Ia juga meminta para kepala perangkat daerah hingga pejabat pembina kepegawaian kabupaten/kota untuk membuat Surat Edaran turunan dan memastikan aturan dijalankan dengan disiplin, ” tambahnya

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung, Yudhi Al Fadri menambahkan bahwa Instruksi kepada Kabupaten/Kota dalam SE tersebut, pemda kabupaten/kota diminta: Menyusun SE turunan terkait jam kerja Ramadhan. Menjamin pelayanan publik tetap berjalan normal. Dan Mengawasi kepatuhan jam kerja ASN selama Ramadhan.

“Kebijakan ini akan mulai berlaku sejak awal Ramadhan 1447 H sampai masa puasa selesai,” tutup dia. (*)

Berita Terkait

LEDTS 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Teknologi
Perkuat Sinergi, Lampung Dirikan Tim Khusus Penanganan Konflik Pertanahan
RSUD BNH Kembangkan Layanan Kesehatan Modern, Diresmikan Wagub Lampung
Pemprov Lampung Intensifkan Persiapan PON XXIII Bersama KONI Pusat
Konektivitas Wisata Diperkuat, Gubernur Lampung Tinjau Proyek Strategis Infrastruktur Jalan
Iwapi Didorong Ambil Peran dalam Hilirisasi dan Penguatan UMKM Lampung
Lampung Perkuat Rantai Pasok Nasional melalui Hilirisasi Komoditas
Gubernur Lampung Soroti Pentingnya Deteksi Dini dalam Penanganan TBC

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:55 WIB

LEDTS 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Teknologi

Jumat, 17 April 2026 - 08:34 WIB

Perkuat Sinergi, Lampung Dirikan Tim Khusus Penanganan Konflik Pertanahan

Kamis, 16 April 2026 - 15:38 WIB

RSUD BNH Kembangkan Layanan Kesehatan Modern, Diresmikan Wagub Lampung

Kamis, 16 April 2026 - 11:50 WIB

Pemprov Lampung Intensifkan Persiapan PON XXIII Bersama KONI Pusat

Kamis, 16 April 2026 - 08:58 WIB

Konektivitas Wisata Diperkuat, Gubernur Lampung Tinjau Proyek Strategis Infrastruktur Jalan

Berita Terbaru