RDP DPR RI Soroti Integrasi Data Geospasial dan Konflik Desa dalam Kawasan Hutan

Senin, 9 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) belum lama ini menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy dan kendala penyelesaian konflik agraria, Senin (9/2/2026).

Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas perkembangan penyusunan kebijakan satu peta atau one map policy terkait desa dalam kawasan hutan serta mendengarkan kendala penyelesaian konflik desa di dalam kawasan hutan.

Menanggapi isu tersebut, Akademisi dan dosen Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya Prof. Dr. Abdul Latif, menjelaskan bahwa sengketa pertanahan, khususnya terkait pendaftaran tanah dan sertifikat, umumnya terjadi karena ketidaksesuaian antara data fisik dan data yuridis.

”Sengketa dapat muncul pada tahap pendaftaran tanah, terutama saat proses pengumpulan dan pengumuman data, maupun setelah sertifikat terbit, seperti dalam kasus sertifikat ganda atau tumpang tindih,” ujar Prof Abdul Latif.

Menurutnya, kondisi tersebut sering disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain perbedaan penguasaan fisik dengan data administrasi, adanya masalah pada dokumen dasar pendaftaran tanah, serta kesalahan pengukuran.

Abdul Latif juga menjelaskan bahwa kebijakan one map policy bertujuan mengintegrasikan seluruh data geospasial ke dalam satu sistem nasional. Namun, kebijakan ini juga berpotensi mengungkap adanya tumpang tindih antara data pertanahan dengan peta sektor lain, seperti kawasan hutan atau izin usaha.

Selain itu, digitalisasi melalui sertifikat elektronik dan sistem geospasial menuntut ketelitian dan validasi data yang kuat, karena data digital akan menjadi dasar administrasi dan pembuktian hukum.

Ia menekankan bahwa dalam sistem pendaftaran tanah Indonesia, sertifikat merupakan alat bukti hak yang kuat, namun tetap dapat diuji apabila terdapat bukti lain yang menunjukkan adanya cacat administrasi atau permasalahan hukum.

RDP DPR RI tersebut menjadi bagian dari upaya pembahasan kebijakan nasional di bidang pertanahan, khususnya dalam kaitannya dengan integrasi data melalui one map policy dan penyelesaian konflik agraria. ***

Berita Terkait

Indonesia Bersiap Miliki Standar Nasional Smart Hospital: RSNI3 Disetujui Secara Konsensus
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ahmad Muzani Dorong Konsolidasi Sponsor Sejak Dini
Penanganan Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Perkuat Percepatan Distribusi Bantuan
Prof Indira: Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai Perkuat Deteksi Kejahatan
AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB, Bahas Kepemimpinan dan Kepengurusan
HUT ke-81 RI Jadi Momentum LLDIKTI Wilayah III Jakarta Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi
HUT KEMERDEKAAN: REFLEKSI RASA SYUKUR
Demokrat Dorong Kepedulian Lingkungan, Puluhan Ribu Masyarakat Terlibat Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Indonesia Bersiap Miliki Standar Nasional Smart Hospital: RSNI3 Disetujui Secara Konsensus

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:30 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ahmad Muzani Dorong Konsolidasi Sponsor Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Penanganan Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Perkuat Percepatan Distribusi Bantuan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Prof Indira: Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai Perkuat Deteksi Kejahatan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:27 WIB

AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB, Bahas Kepemimpinan dan Kepengurusan

Berita Terbaru

Lampung

Driver Ojol Kembalikan Rp80 Juta, Kejujuran Tama Viral

Rabu, 19 Agu 2026 - 19:34 WIB