JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan penyesuaian waktu.
Pengaturan tersebut dibagi dalam dua skema, yakni tiga hari pertama Ramadan serta periode setelah hari ketiga hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, Pemkot akan melakukan sosialisasi dan operasi kepatuhan guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan, pada tiga hari pertama Ramadan seluruh kegiatan usaha hiburan, rekreasi, spa, dan usaha sejenis diwajibkan tutup. Ketentuan serupa juga berlaku pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.
“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan dalam jumpa pers kegiatan Ramadan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2).
Setelah masa tiga hari awal Ramadan berakhir, usaha hiburan malam dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni pukul 21.00–00.00 WIB. Pembatasan ini dimaksudkan agar aktivitas usaha tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, terutama pada waktu berbuka puasa dan tarawih.
Adapun usaha karaoke dan rumah pijat tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan pengaturan waktu tertentu. Selama Ramadan, karaoke dapat beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali buka pada malam hari pukul 21.00–00.00 WIB. Ketentuan jam yang sama berlaku bagi usaha rumah pijat.
Pemkot Yogyakarta menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala selama Ramadan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pelaku usaha dan suasana religius masyarakat selama bulan suci. (aga/ihd)






