Tiga Hari Awal Ramadan, Usaha Hiburan di Kota Yogyakarta Tutup; Setelah Itu Beroperasi Terbatas

Rabu, 18 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam kegiatan di Gudeg Yu Djum, Senin (10/11/2025), mengapresiasi semangat para pengusaha yang tergabung dalam HIPPI. (Dok Pemkot)

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, dalam kegiatan di Gudeg Yu Djum, Senin (10/11/2025), mengapresiasi semangat para pengusaha yang tergabung dalam HIPPI. (Dok Pemkot)

JOGJAOKE.COM, Yogyakarta — Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur jam operasional usaha hiburan, rekreasi, dan spa selama Ramadan 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kekhidmatan ibadah puasa, sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan dengan penyesuaian waktu.

Pengaturan tersebut dibagi dalam dua skema, yakni tiga hari pertama Ramadan serta periode setelah hari ketiga hingga menjelang Hari Raya Idulfitri. Selain itu, Pemkot akan melakukan sosialisasi dan operasi kepatuhan guna memastikan pelaku usaha mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan, pada tiga hari pertama Ramadan seluruh kegiatan usaha hiburan, rekreasi, spa, dan usaha sejenis diwajibkan tutup. Ketentuan serupa juga berlaku pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan pemerintah.

“Seperti tahun-tahun kemarin, sama. Untuk tiga hari pertama itu tutup. Kemudian juga pada Hari Raya Idulfitri yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Wawan dalam jumpa pers kegiatan Ramadan di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (12/2).

Setelah masa tiga hari awal Ramadan berakhir, usaha hiburan malam dan sejenisnya diperbolehkan beroperasi secara terbatas, yakni pukul 21.00–00.00 WIB. Pembatasan ini dimaksudkan agar aktivitas usaha tidak mengganggu pelaksanaan ibadah, terutama pada waktu berbuka puasa dan tarawih.

Adapun usaha karaoke dan rumah pijat tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari dengan pengaturan waktu tertentu. Selama Ramadan, karaoke dapat beroperasi pukul 09.00–17.00 WIB dan kembali buka pada malam hari pukul 21.00–00.00 WIB. Ketentuan jam yang sama berlaku bagi usaha rumah pijat.

Pemkot Yogyakarta menegaskan, pengawasan akan dilakukan secara berkala selama Ramadan. Upaya ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi pelaku usaha dan suasana religius masyarakat selama bulan suci. (aga/ihd)

Berita Terkait

Imlek 2577 Kongzili, KAI Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Barongsai di Stasiun Tugu
Pengentasan RTLH, Pemkot Yogyakarta Targetkan Renovasi 200 Rumah pada 2026
Ombudsman Beri Nilai 88,52, Kantor Pertanahan Kota Yogya Tertinggi ATR/BPN DIY
Studi Banding ke Jogja, DPRD Loteng Dalami Pola Kemitraan Pemda–Media
Pasar Murah Digelar di 14 Kemantren, Pemkot Yogyakarta Kendalikan Harga Jelang Idulfitri
Satlinmas Garda Terdepan Ketertiban, Pemkot Yogya Dorong Peran Perempuan
Waspada Ancaman PMK, Pemkot Yogya Gerak Cepat Vaksinasi Ternak
Pemkot Yogyakarta Siapkan Rp14,8 Miliar Perkuat Drainase Antisipasi Cuaca Ekstrem 2026

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 17:18 WIB

Tiga Hari Awal Ramadan, Usaha Hiburan di Kota Yogyakarta Tutup; Setelah Itu Beroperasi Terbatas

Selasa, 17 Februari 2026 - 19:31 WIB

Imlek 2577 Kongzili, KAI Daop 6 Yogyakarta Hadirkan Barongsai di Stasiun Tugu

Senin, 16 Februari 2026 - 21:46 WIB

Pengentasan RTLH, Pemkot Yogyakarta Targetkan Renovasi 200 Rumah pada 2026

Kamis, 12 Februari 2026 - 18:19 WIB

Ombudsman Beri Nilai 88,52, Kantor Pertanahan Kota Yogya Tertinggi ATR/BPN DIY

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:49 WIB

Studi Banding ke Jogja, DPRD Loteng Dalami Pola Kemitraan Pemda–Media

Berita Terbaru