Dana Hibah Rp100 Juta per RW Akan Dicairkan Oktober, Pemkot Bekasi Tekankan Inovasi Lingkungan

Selasa, 2 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama DPRD resmi menandatangani Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025. Dari hasil kesepakatan itu, pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 7,244 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp 7,545 triliun.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyampaikan bahwa salah satu poin penting dari perubahan anggaran ini adalah kenaikan honor bagi ketua RT dan RW. Mulai 2025, honor RT naik dari Rp 500 ribu menjadi Rp 750 ribu, sedangkan honor RW dari Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,25 juta.

Selain itu, Tri juga memastikan pencairan dana hibah Rp 100 juta per RW akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2025. Namun, ia menekankan adanya syarat yang harus dipenuhi, yaitu setiap RW diwajibkan menjalankan inovasi pengelolaan lingkungan, khususnya pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah.

“Dana hibah ini berlaku untuk semua RW, baik di perumahan maupun di kampung. Tapi ada syarat, RW harus melaksanakan pemilahan sampah dan pengumpulan minyak jelantah. Ini langkah nyata mengurangi tumpukan sampah di TPA Bantargebang yang setiap hari makin menggunung,” ujar Tri Adhianto.

Tri menambahkan, program pemilahan sampah dari rumah ke rumah akan membantu membangun disiplin warga dalam menjaga kebersihan. Sementara minyak jelantah yang terkumpul akan disalurkan melalui bank sampah RW ke Bank Induk Sampah Patriot (BSIP). Hasil pengelolaan itu nantinya dapat menambah kas RW sekaligus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, Pemkot Bekasi juga menyiapkan langkah baru untuk meningkatkan perlindungan pekerja sektor informal. Mulai tahun 2026, sekitar 10.000 pekerja informal seperti ojek online, sopir, pedagang asongan, petani, kuli, hingga pemulung akan didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan dengan premi Rp 201 ribu per tahun. Menurutnya, program ini memberikan jaminan kecelakaan kerja, santunan kematian, hingga perlindungan keluarga.

“Ojol, sopir, kuli, pedagang asongan, pemulung dll, mereka semua adalah pejuang kehidupan. Mulai 2026, saya pastikan mereka tidak lagi berjalan sendirian. Perlindungan ini adalah bentuk nyata keadilan sosial. Kota ini akan semakin nyaman dan sejahtera bila para pejuang kehidupan juga mendapat perlindungan yang setara,” ujarnya.

Dengan kebijakan ini, pria yang akrab disapa Mas Tri berharap para pekerja rentan bisa bekerja lebih tenang, sekaligus mengangkat martabat Kota Bekasi yang semakin peduli dan inklusif.(Nad)

Sumber: Diskominfostandi

Berita Terkait

Wawali Bekasi Harris Bobihoe Serukan Doa Bersama untuk Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota
Pemkot Bekasi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Ketahanan Keluarga
Tri Adhianto: Baznas Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat
Kejari Kota Bekasi Dorong Perlindungan Hukum dan Aksesibilitas bagi Atlet NPCI
Dzikron Jadi Kadisnaker Kota Bekasi, Tri Targetkan Program Kerja ke Luar Negeri Tuntas
Tri Adhianto Janji Biayai Pendidikan Anak Korban Kecelakaan di Aren Jaya
Pemkot Bekasi Dekatkan Layanan Perizinan Lewat Program BALAI KEREN
Digitalisasi Administrasi PKK, Kota Bekasi Perkenalkan Website Si Cantik

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:42 WIB

Wawali Bekasi Harris Bobihoe Serukan Doa Bersama untuk Kelancaran Ibadah Haji Wali Kota

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:09 WIB

Pemkot Bekasi Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Jaga Ketahanan Keluarga

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:03 WIB

Tri Adhianto: Baznas Harus Hadir Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 15:09 WIB

Kejari Kota Bekasi Dorong Perlindungan Hukum dan Aksesibilitas bagi Atlet NPCI

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:54 WIB

Dzikron Jadi Kadisnaker Kota Bekasi, Tri Targetkan Program Kerja ke Luar Negeri Tuntas

Berita Terbaru