BPN Perkuat Ketahanan Pangan melalui Penganekaragaman Konsumsi Berbasis Lokal

Kamis, 29 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, JAKARTA – Pemerintah terus memperkuat kebijakan ketahanan pangan nasional sebagai instrumen strategis untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Melalui keterangannya, Kamis (29/1), Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (BPN), Dr. Drs. Sarwo Edhy, S.P, M.M, M.H, menegaskan bahwa, penguatan ketahanan pangan merupakan upaya fundamental untuk menjamin ketersediaan pangan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dr. Sarwo Edhy menyampaikan bahwa, kebijakan ketahanan pangan harus dilakukan secara terpadu dan berbasis pada kondisi wilayah. Setiap daerah memiliki potensi lokal, karakteristik produksi, serta kebutuhan masyarakat yang berbeda, sehingga pendekatan kebijakan tidak dapat disamaratakan.

“Penguatan ketahanan pangan harus memperhatikan potensi sumber daya lokal agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat setempat secara berkelanjutan,” ujarnya.

Salah satu langkah penting Pemerintah adalah, diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2024 tentang penganekaragaman konsumsi pangan berbasis sumber daya lokal. Kebijakan ini mendorong masyarakat untuk tidak hanya bergantung pada beras sebagai sumber karbohidrat utama. Indonesia sendiri memiliki sekitar 76 jenis komoditas karbohidrat alternatif yang dapat dikembangkan sebagai pengganti nasi.

Dalam mendukung kebijakan tersebut, Badan Pangan Nasional juga melakukan pembinaan terhadap pelaku UMKM industri pangan untuk memproduksi pangan alternatif berbasis sumber daya lokal. BPN telah memulai sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait pengembangan industri pangan yang bersumber dari karbohidrat non-beras.

“Makan kenyang itu tidak harus nasi,” tegas Dr. Sarwo Edhy.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa, ketahanan pangan memerlukan kebijakan yang berorientasi pada pasokan dan stabilisasi, bukan bersifat politis. Pemerintah harus menunjukkan komitmen melalui penguatan produksi, perbaikan infrastruktur distribusi, pembangunan sarana jalan, serta penyediaan fasilitas penyimpanan guna memperpanjang umur simpan komoditas yang rentan terhadap cuaca dan waktu.

Dalam menjaga stabilisasi harga dan pasokan pangan, Badan Pangan Nasional telah menjalankan berbagai program strategis. Hingga saat ini, BPN telah melaksanakan stabilisasi harga beras sekitar 900 ton, serta program SPHP Jagung sebanyak 52.000 ton pada 2025 dengan target 500.000 ton pada 2026.

Selain itu, Gerakan Pangan Murah telah digelar di 13.200 titik yang tersebar di 38 Provinsi untuk menjaga stabilitas pasokan bahan pangan.

BPN juga mencatat bahwa, pada akhir Desember 2025, stok beras nasional mencapai 3,3 juta ton, sebagai bagian dari upaya memastikan ketersediaan pangan strategis. Dalam rangka pengentasan daerah rawan pangan, program BPN telah berhasil menurunkan jumlah wilayah rawan pangan dari 83 Kabupaten/Kota menjadi 68 Kabupaten/Kota secara bertahap.

Dr. Sarwo Edhy menegaskan bahwa, Badan Pangan Nasional optimis kolaborasi antara Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat terus diperkuat. Hal ini penting untuk mengamankan stabilisasi 11 komoditas strategis, seperti beras, jagung, kedelai, daging ayam, daging sapi/kerbau, telur, ikan, bawang, cabai dan komoditas penting lainnya.

BPN juga mendukung penuh program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang diyakini dapat mendorong para petani dan pelaku usaha pangan semakin berdaya dalam membangun Desa melalui peningkatan produksi dan distribusi komoditas pertanian.

Menutup pernyataannya, Dr. Sarwo Edhy menegaskan bahwa, ketahanan pangan adalah fondasi utama bagi kemandirian bangsa. “Kami yakin ketahanan pangan ke depan dapat terwujud melalui kemandirian dan kedaulatan pangan, dengan memastikan pangan yang aman, tertib dan stabil bagi seluruh masyarakat,” pungkasnya.

Badan Pangan Nasional sendiri mengusung slogan “Bukan Pangan Namanya Kalau Tidak Aman”, sejalan dengan tugas dan fungsinya dalam menjaga keamanan, ketertiban dan stabilisasi nasional untuk menjamin ketersediaan pangan, dengan tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (*)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Nomor Urut, Ini Cara Prof Indira Melihat Meritokrasi di Ombudsman
Indonesia Bersiap Miliki Standar Nasional Smart Hospital: RSNI3 Disetujui Secara Konsensus
HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ahmad Muzani Dorong Konsolidasi Sponsor Sejak Dini
Penanganan Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Perkuat Percepatan Distribusi Bantuan
Prof Indira: Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai Perkuat Deteksi Kejahatan
AMKI Pusat Bersiap Gelar RALB, Bahas Kepemimpinan dan Kepengurusan
HUT ke-81 RI Jadi Momentum LLDIKTI Wilayah III Jakarta Perkuat Kolaborasi Perguruan Tinggi
HUT KEMERDEKAAN: REFLEKSI RASA SYUKUR

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:00 WIB

Bukan Sekadar Nomor Urut, Ini Cara Prof Indira Melihat Meritokrasi di Ombudsman

Rabu, 19 Agustus 2026 - 19:43 WIB

Indonesia Bersiap Miliki Standar Nasional Smart Hospital: RSNI3 Disetujui Secara Konsensus

Rabu, 19 Agustus 2026 - 18:30 WIB

HPN dan Porwanas 2027 di Lampung, Ahmad Muzani Dorong Konsolidasi Sponsor Sejak Dini

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:42 WIB

Penanganan Bencana NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Perkuat Percepatan Distribusi Bantuan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Prof Indira: Integrasi Data PPATK, Imigrasi dan Bea Cukai Perkuat Deteksi Kejahatan

Berita Terbaru