Wagub Banten Ingatkan DPRD Awasi Kinerja Pemerintah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Achmad Dimyati Natakusumah menghadiri rapat paripurna pengucapan sumpah janji Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Banten dari Fraksi PAN, yakni Riyan Hidayat yang menggantikan Ahmad Farizi. Dalam kesempatan tersebut, ia berharap DPRD terus menjalankan fungsi pengawasannya terhadap pemerintah daerah.

​“Hal itu sebagai bentuk check and balance. Jangan sampai ada kesalahan yang dibiarkan. Harus terus diawasi,” kata Dimyati di Gedung DPRD Provinsi Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (27/1/2026).

​Dimyati mengungkapkan bahwa PAW anggota DPRD Banten harus dimaknai sebagai pemindahan tanggung jawab dalam menyalurkan serta merealisasikan aspirasi masyarakat.

​“Berbagai keluhan masyarakat harus bisa dipenuhi. Ini memang tanggung jawab yang sangat besar. Oleh karena itu, anggota DPRD harus benar-benar bekerja untuk masyarakat yang telah memilihnya,” tuturnya.

​Selain itu, Dimyati menegaskan bahwa PAW juga bertujuan menjaga keberlanjutan kinerja legislatif agar tetap berjalan secara optimal.

​“Karena di sana ada hak dan tanggung jawab kepada masyarakat, terutama dari daerah pemilihan (dapil)nya,” imbuhnya.

​Di akhir sambutannya, Dimyati mengucapkan selamat kepada Riyan Hidayat yang telah dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Sebagai sesama penyelenggara pemerintahan, Wagub meminta agar seluruh kinerja dan kebijakan baik yang dilakukan oleh kepala daerah maupun kepala organisasi perangkat daerah terus diawasi.

​Pelaksanaan PAW anggota DPRD Provinsi Banten ini didasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-35 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten. Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.4-36 Tahun 2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten.

​Prosesi pengucapan sumpah janji dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Banten, Fahmi Hakim, yang dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pelantikan serta penyematan pin kepada Riyan Hidayat. (nr)

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Survei Ungkap 85,9% Publik Beri Persepsi Positif terhadap Kepemimpinan Gubernur Banten
Terima Kabar Ibu Meninggal, Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Dapat Dukungan dari Polda Banten
Antisipasi Lonjakan Pemudik, Menhub dan Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Pelabuhan Penyeberangan
DPD II Golkar Pandeglang Gelar Silaturahmi Ramadan Bersama Kader dan Pengurus Kecamatan
Wagub Banten Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional di Senayan
Baznas Pandeglang Distribusikan Zakat Fitrah kepada 5.001 Penerima Manfaat
Polda Banten: Arus Kendaraan di Pelabuhan Merak, BBJ, dan Ciwandan Terpantau Lancar
Satgas PRR Bangun 110 Hunian Tetap bagi Penyintas Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 09:04 WIB

Terima Kabar Ibu Meninggal, Pemudik di Pelabuhan Ciwandan Dapat Dukungan dari Polda Banten

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:39 WIB

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Menhub dan Kapolda Banten Tinjau Kesiapan Pelabuhan Penyeberangan

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:20 WIB

DPD II Golkar Pandeglang Gelar Silaturahmi Ramadan Bersama Kader dan Pengurus Kecamatan

Minggu, 15 Maret 2026 - 21:13 WIB

Wagub Banten Hadiri Silaturahmi Kebangsaan Bersama Tokoh Nasional di Senayan

Sabtu, 14 Maret 2026 - 18:33 WIB

Baznas Pandeglang Distribusikan Zakat Fitrah kepada 5.001 Penerima Manfaat

Berita Terbaru