Wagub Banten Sampaikan Aspirasi Daerah dalam Penyusunan Prolegnas 2026

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Serang – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan tidak membebani keuangan daerah serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat. Harapan tersebut disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia (RI) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

​”Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Harus produk undang-undang yang efisien dan efektif,” tegasnya.

​Sebagai mantan pimpinan Baleg di DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi keuangan daerah dalam setiap kebijakan. Ia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, status sebuah rancangan undang-undang, apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak harus disampaikan secara transparan.

​”Fungsi Baleg sangat krusial di DPR, bahkan bisa disebut sebagai ‘pakunya’ DPR karena seluruh pembahasan calon produk hukum undang-undang masuk melalui Baleg,” tambahnya.

​Oleh karena itu, Dimyati mengaku bangga Provinsi Banten terpilih menjadi salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

​”Kita dapat menyampaikan aspirasi terhadap pembahasan Prolegnas untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

​Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Banten telah menghasilkan sejumlah masukan penting. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2026.

​”Beberapa masukan di antaranya terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang harus diperkuat dan dipertahankan. Selain itu, terdapat aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” ungkap Sturman.

Sturman mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas untuk dibahas oleh DPR RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

​”Termasuk di dalamnya adalah undang-undang tentang desa adat. Adapun mengenai RUU Pilkada, saat ini belum masuk ke dalam Prolegnas tahun ini,” jelasnya. (nr)

 

Sumber : Adpim

Berita Terkait

Generasi Muda Didorong Berkontribusi Majukan Pariwisata dan UMKM Banten
Bidpropam Polda Banten Permudah Laporan Masyarakat melalui Sistem QR Code
Program CSR Alfamart Dorong Akses Kesehatan Dasar bagi Ibu dan Anak
Serikat Pekerja Dorong Hubungan Industrial Harmonis di Tengah Tantangan Geopolitik
Kepala Disdikpora Pandeglang Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat SD
Ketua IGTKI Pandeglang Apresiasi Peran Guru TK pada Peringatan HUT ke-76
Ground Breaking Jembatan di Jawilan, Kapolda Banten Soroti Akses Pendidikan dan Keselamatan
Ketua Silaban Apresiasi Kegiatan Kementerian HAM, Soroti Penyelesaian Pelanggaran HAM Masa Lalu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 16:41 WIB

Generasi Muda Didorong Berkontribusi Majukan Pariwisata dan UMKM Banten

Kamis, 16 April 2026 - 15:00 WIB

Bidpropam Polda Banten Permudah Laporan Masyarakat melalui Sistem QR Code

Kamis, 16 April 2026 - 14:51 WIB

Program CSR Alfamart Dorong Akses Kesehatan Dasar bagi Ibu dan Anak

Kamis, 16 April 2026 - 08:24 WIB

Serikat Pekerja Dorong Hubungan Industrial Harmonis di Tengah Tantangan Geopolitik

Rabu, 15 April 2026 - 21:29 WIB

Kepala Disdikpora Pandeglang Buka Olimpiade Sains Nasional Tingkat SD

Berita Terbaru