Penetapan Tersangka Suami Korban Jambret di Sleman: Antara Hukum dan Nurani

Senin, 26 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎JOGJAOKE.COM, Jogja – Penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman memunculkan perdebatan hukum yang luas, khususnya terkait batas pembelaan diri.
‎
Praktisi hukum Musthafa, SH menilai perkara ini tidak dapat dilihat secara hitam-putih, melainkan harus dikaji secara mendalam dari sudut pandang hukum pidana dan kondisi psikologis saat kejadian.
‎
“Hukum pidana mengenal konsep pembelaan diri dan pembelaan terhadap orang lain yang dapat menghapuskan pidana,” kata Musthafa saat dimintai pendapat.
‎
Menurut Musthafa, Pasal 49 KUHP secara tegas mengatur bahwa tindakan untuk melindungi diri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum dapat menjadi alasan pemaaf.
‎
“Jika tindakan mengejar pelaku dilakukan untuk mencegah kejahatan lanjutan dan masih dalam batas proporsional, unsur pidananya bisa gugur,” ujarnya.
‎
Ia menambahkan, konteks situasi dan ancaman nyata harus menjadi pertimbangan utama.
‎
Selain itu, Musthafa menyoroti aspek goncangan jiwa atau noodweerexces yang relevan dalam kasus ini.
‎
Ia menyebut reaksi spontan akibat trauma akut sering kali membuat seseorang bertindak di luar kendali rasional.
‎
“KUHP memberi ruang pada kondisi psikologis yang ekstrem. Ini bukan pembenaran mutlak, tetapi faktor yang wajib dipertimbangkan hakim,” kata dia.
‎
Dalam pandangannya, pengadilan perlu menilai secara objektif proporsionalitas tindakan yang dilakukan.
‎
“Apakah tindakan memepet motor pelaku sebanding dengan ancaman, atau sudah melampaui batas pembelaan diri, itu harus diuji di persidangan,” ujarnya.
‎
Ia juga menekankan pentingnya menelusuri hubungan sebab akibat.
‎
“Apakah kematian pelaku benar akibat tindakan pengejar, atau karena kehilangan kendali sendiri saat melarikan diri.”

(waw)

Berita Terkait

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas
Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.
Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”
Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi
Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan
Peringati HUT ke-81 KAI, Daop 6 Yogyakarta Gelar Upacara di Campus Darman Prasetyo
Wujud Kepedulian, Joglo Resto Njeron Beteng Bantu Mahasiswa NTT Tetap Kuliah di Yogyakarta
14 Tahun The Rich Jogja Hotel, Beyond Running Jadi Ajang Perayaan dan Kebersamaan

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:05 WIB

‎Warga Perum Polda Sleman Diajak Siaga Bencana dan Kamtibmas

Rabu, 7 Oktober 2026 - 19:03 WIB

Dirgahayu Kota Yogyakarta ke-270. Yogyakarta Otentik-Konkret, Maju dan Sejahtera.

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:09 WIB

Korem 072/Pamungkas Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ke-270 Kota Yogyakarta “Otentik, Konkret, dan Terus Bergerak untuk Jogja yang Semakin Istimewa.”

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:55 WIB

Satoria Hotel Yogyakarta Genap 9 Tahun, Tumbuh Bersama Lewat Aksi

Senin, 28 September 2026 - 15:57 WIB

Peringati HUT ke-81 TNI, Danrem 072/Pamungkas Pimpin Ziarah ke Makam Pahlawan

Berita Terbaru