Ketua DPRD Kota Bekasi: Dana Rp100 Juta per RW Fleksibel untuk Kebutuhan Warga

Sabtu, 30 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Kota Bekasi Kabar gembira datang untuk seluruh RW di Kota Bekasi. Anggaran program sebesar Rp100 juta per RW yang merupakan janji kampanye Tri Adhianto–Abdul Harris Bobihoe pada Pilkada lalu, dipastikan akan cair paling lambat Oktober atau November 2025.

Informasi ini disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, saat menghadiri Baazar UMKM di RW 21 Pesona Anggrek Harapan Jaya, Sabtu (30/8/2025).

“Iya, legislatif telah mengesahkan anggaran dana hibah Rp100 juta per RW, pencairannya setelah APBD Perubahan disahkan 30 September mendatang, paling lambat Oktober atau November 2025 sudah bisa cair,” ucap Sardi.

Selain dana Rp100 juta per RW, Sardi juga mengungkapkan adanya kenaikan insentif untuk perangkat RT dan RW. Insentif RT naik dari Rp500 ribu menjadi Rp750 ribu, sementara untuk RW dari Rp750 ribu meningkat menjadi Rp1,25 juta.

Terkait penggunaan dana Rp100 juta per RW, politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menegaskan bahwa peruntukannya bersifat fleksibel, menyesuaikan dengan kebutuhan warga di lingkungan masing-masing RW. Dana tersebut juga dapat digunakan untuk menunjang operasional wilayah.

“Peruntukannya fleksibel sesuai kebutuhan RW, bisa untuk infrastruktur seperti bidang pendidikan, kesehatan, dan budaya, dan bisa juga untuk sarana dan prasarana lainnya seperti CCTV, Toa dan lainnya,” jelasnya.

Meski demikian, Sardi mengingatkan agar penggunaan dana tersebut tidak menimbulkan persoalan hukum. Ia menekankan perlunya sosialisasi dari inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH).

“Ya perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu oleh inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH), para camat dan pengguna anggaran supaya ini tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

DPRD Kota Bekasi pun memastikan akan mengawal pencairan dana hibah Rp100 juta per RW agar berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan penyimpangan.

“Jadi akan kita kawal agar tidak terjadi penyimpangan yang berbuntut pada permasalahan hukum,” pungkas Sardi.(*)

Berita Terkait

Ade Muksin Bantah Tudingan, Ingatkan Bahaya Menuduh Tanpa Dasar dan Verifikasi
Bekasi Serius Wujudkan PSEL, Pemkot Tinjau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di China
Temu Karya Karang Taruna VII Jadi Momentum Penguatan Peran Pemuda Kota Bekasi
Tingkatkan Kepercayaan Diri Kader, PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Public Speaking
Ketidakhadiran 364 Pegawai Jadi Sorotan, Tri Adhianto: Jangan Hanya Lihat Angka
Pondok Gede dan Pasar Baru Ditata, Era Tri Adhianto Tandai Awal Pembenahan Kawasan Strategis
Pemkot Bekasi Komitmen Tingkatkan Kenyamanan Pedagang Pasar Baru Lewat Penataan Tempat Usaha
Pasar Baru Bekasi Ditata, Tri Adhianto Minta Pedagang Masuk ke Dalam Gedung

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 08:27 WIB

Ade Muksin Bantah Tudingan, Ingatkan Bahaya Menuduh Tanpa Dasar dan Verifikasi

Jumat, 26 Juni 2026 - 08:09 WIB

Bekasi Serius Wujudkan PSEL, Pemkot Tinjau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di China

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:21 WIB

Temu Karya Karang Taruna VII Jadi Momentum Penguatan Peran Pemuda Kota Bekasi

Rabu, 24 Juni 2026 - 09:03 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri Kader, PKK Kota Bekasi Gelar Seminar Public Speaking

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:57 WIB

Ketidakhadiran 364 Pegawai Jadi Sorotan, Tri Adhianto: Jangan Hanya Lihat Angka

Berita Terbaru