Kemendagri Ambil Langkah Cepat Jaga Keberlangsungan Pemerintahan di Pati dan Madiun

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Wamendagri Akhmad Wiyagus: Keterbukaan Data Kunci Intervensi Tepat Penanganan TBC
Wamendagri Ribka Haluk Minta Jatim Perkuat Sinergi Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota
Wamendagri Ribka Soroti Optimalisasi Dana Otsus Papua Melalui Sistem Terintegrasi
Kemendagri dan BNPP Matangkan Implementasi Program RTLH di Daerah Perbatasan
Nasaruddin Umar: Dana Umat Jadi Kekuatan Nyata Dukung Palestina
Satgas PRR: Verifikasi Berlapis Kunci Ketepatan Penyaluran Bantuan Penyintas Bencana
Pemerintah Dorong Optimalisasi Dana Otsus dan Penguatan Fungsi Badan Percepatan Pembangunan Papua
Penguatan Tata Kelola Jadi Kunci Optimalisasi Dana Otsus dan Dana Keistimewaan DIY

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 08:24 WIB

Wamendagri Akhmad Wiyagus: Keterbukaan Data Kunci Intervensi Tepat Penanganan TBC

Rabu, 15 April 2026 - 08:15 WIB

Wamendagri Ribka Haluk Minta Jatim Perkuat Sinergi Pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota

Rabu, 15 April 2026 - 08:08 WIB

Wamendagri Ribka Soroti Optimalisasi Dana Otsus Papua Melalui Sistem Terintegrasi

Selasa, 14 April 2026 - 07:46 WIB

Kemendagri dan BNPP Matangkan Implementasi Program RTLH di Daerah Perbatasan

Senin, 13 April 2026 - 21:39 WIB

Nasaruddin Umar: Dana Umat Jadi Kekuatan Nyata Dukung Palestina

Berita Terbaru

Palembang

Feby Deru Ajak Ibu Manfaatkan Layanan Posyandu Secara Rutin

Rabu, 15 Apr 2026 - 08:46 WIB