Kemendagri Ambil Langkah Cepat Jaga Keberlangsungan Pemerintahan di Pati dan Madiun

Rabu, 21 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di Kabupaten Pati dan Kota Madiun tetap berjalan, meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan kedua kepala daerah sebagai tersangka dan menahannya.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menjelaskan, Kemendagri telah mengambil langkah cepat dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjaga kesinambungan pemerintahan di daerah. “Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Benni dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang sedang menjalani masa penahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan atau berhalangan sementara. Hal ini sesuai dengan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penetapan tersangka dan penahanan Wali Kota Madiun Maidi oleh KPK, Kemendagri telah menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026. Radiogram tersebut meminta Wakil Wali Kota Madiun untuk melaksanakan tugas dan wewenang Wali Kota Madiun. Hal ini dilakukan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah tersebut.

Langkah serupa juga dilakukan Kemendagri terkait penetapan tersangka dan penahanan Bupati Pati Sudewo. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati sampai adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Benni menegaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kemendagri dalam menjaga stabilitas pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik kepada masyarakat tidak terganggu.(Ls)

Sumber : Puspen Kemendagri

Berita Terkait

Percepat Penanganan Gempa NTT, Kemendagri Kawal Penggunaan Bantuan Presiden
Wamendagri Wiyagus: Pemanfaatan IMM Jadi Kunci Perkuat SDM Daerah
Mendagri Tito: Pemimpin Kuat Harus Mampu Susun Kebijakan Berbasis Sains
Wamendagri Ribka Sebut Indonesia Timur Punya Potensi Besar Menuju Indonesia Emas 2045
Wamendagri Wiyagus Ajak Brebes Jadikan Potensi Budaya sebagai Penggerak Pembangunan
Wamendagri Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Pengawasan agar APBD Lebih Produktif
Perkuat Penanganan Bencana, Mendagri Ajak Pemda Tingkatkan Semangat Gotong Royong
Pacu Inovasi dan Kinerja, Kemendagri Apresiasi Pemda Berprestasi di Jawa-Bali

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:16 WIB

Percepat Penanganan Gempa NTT, Kemendagri Kawal Penggunaan Bantuan Presiden

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Wamendagri Wiyagus: Pemanfaatan IMM Jadi Kunci Perkuat SDM Daerah

Senin, 31 Agustus 2026 - 07:59 WIB

Wamendagri Ribka Sebut Indonesia Timur Punya Potensi Besar Menuju Indonesia Emas 2045

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:14 WIB

Wamendagri Wiyagus Ajak Brebes Jadikan Potensi Budaya sebagai Penggerak Pembangunan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:10 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong DPRD Perkuat Pengawasan agar APBD Lebih Produktif

Berita Terbaru