Ingub Nomor 4 Tahun 2025, Pemprov Lampung Perkuat Identitas Budaya Lokal

Senin, 12 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, BANDAR LAMPUNG—Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, secara resmi menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Hari Kamis Beradat. Kebijakan ini mewajibkan penggunaan bahasa daerah dan pemakaian batik khas Lampung setiap hari Kamis di lingkungan pemerintahan serta lembaga pendidikan.

Ingub yang ditandatangani pada 30 Desember 2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah provinsi dalam melestarikan kebudayaan lokal. Kebijakan ini dinyatakan sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Republik Indonesia serta Tiga Cita Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung untuk memperkuat identitas adat sebagai bagian dari khasanah budaya Nusantara.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari Sekretaris Daerah Provinsi, para Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Lampung, hingga Kepala Perangkat Daerah dan Instansi Vertikal. Selain itu, instruksi ini juga menyasar sektor akademis, yakni para Rektor dan pimpinan Perguruan Tinggi Negeri maupun Swasta di seluruh Provinsi Lampung.

Dalam diktum kesatu instruksi tersebut, Gubernur meminta implementasi nyata program “Hari Kamis Beradat”. Setiap hari Kamis, bahasa Lampung wajib digunakan sebagai alat komunikasi utama dalam pelayanan publik, interaksi antarpegawai, rapat dinas, hingga sambutan resmi saat jam kerja.

Tidak hanya di kantor pemerintahan, penggunaan bahasa Lampung juga didorong masuk ke ruang-ruang kelas. Lingkungan lembaga pendidikan diminta menggunakan bahasa daerah dalam interaksi proses belajar mengajar guna menanamkan nilai budaya sejak dini.

Selain aspek bahasa, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal juga mengatur ketentuan berpakaian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada diktum kedua, disebutkan bahwa seluruh ASN, baik laki-laki maupun perempuan, diwajibkan mengenakan baju batik khas Lampung pada hari Kamis.

Gubernur menegaskan agar instruksi ini tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan dilaksanakan dengan tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait. Instruksi Gubernur ini dinyatakan mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. (Ls)

 

Sumber : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berita Terkait

Wagub Lampung Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadaman Karhutla
THLC Lampung Siap Harumkan Nama Indonesia di Kompetisi Paduan Suara Korea Selatan
Isu Kabut dan Polusi Udara Merebak, DLH Lampung Tegaskan Kualitas Udara Aman
Karhutla Belum Padam, BPBD Lampung Fokus Tangani Kebakaran di Way Kambas
Perkuat Ekonomi Masyarakat, Pemprov Lampung Gandeng Perguruan Tinggi dan Pelaku Usaha
Jihan Nurlela Dorong APINDO Lampung Perkuat Ekosistem Usaha dan Kompetensi Tenaga Kerja
Promosikan Produk Lokal Lampung di Ajang Internasional, Batin Wulan Bawa Mocaf & Ikan Cobia Mendunia!
Apresiasi Irjen Helfi dan Sambut Brigjen Yustan, Gubernur Mirza: Dukungan Polisi Berhasil Dongkrak Panen Jagung Lampung

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:24 WIB

Wagub Lampung Pastikan Kesiapan Personel dan Peralatan Pemadaman Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:07 WIB

THLC Lampung Siap Harumkan Nama Indonesia di Kompetisi Paduan Suara Korea Selatan

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:53 WIB

Isu Kabut dan Polusi Udara Merebak, DLH Lampung Tegaskan Kualitas Udara Aman

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:41 WIB

Karhutla Belum Padam, BPBD Lampung Fokus Tangani Kebakaran di Way Kambas

Senin, 19 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Perkuat Ekonomi Masyarakat, Pemprov Lampung Gandeng Perguruan Tinggi dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru