83,26 Hektare Lahan Padang Halaban Dikembalikan, Komisi XIII DPR RI Lakukan Pengawalan

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOGJAOKE.COM, Medan – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso memimpin dan mendorong upaya penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung lama di Padang Halaban, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Pertemuan koordinasi yang bertempat di kantor Gubernur Sumut itu, dilaksanakan bersama para pemangku kepentingan dihadiri oleh Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia, Komnas HAM, Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, perwakilan warga korban, serta PT SMART.

Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepahaman penting sebagai langkah maju dalam penyelesaian sengketa agraria Padang Halaban.

Pertama, Kementerian ATR/BPN menjelaskan bahwa bidang tanah yang menjadi objek perkara dengan NIB 01881 telah dilakukan enclave dan diberikan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) tersendiri, yaitu NIB 01883, dengan luas 83,2627 hektare. Bidang tanah tersebut merupakan objek eksekusi dan tidak termasuk dalam HGU Nomor 1419/Labuhan Batu.

Kedua, Kementerian ATR/BPN akan menyampaikan secara tertulis kepada PT SMART mengenai status lahan seluas 83,2627 hektare yang tidak termasuk dalam HGU dimaksud, dengan tembusan kepada seluruh pihak terkait sebagai dasar kejelasan administrasi dan tindak lanjut penyelesaian.

Ketiga, terkait penyelesaian sengketa atas lahan seluas 83,2627 hektare tersebut, para pihak sepakat bahwa proses penyelesaiannya akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa salah satu sumber tanah untuk Reforma Agraria (TORA) dapat berasal dari penyelesaian konflik agraria.

Keempat, Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian HAM, Komnas HAM, dan Ombudsman Republik Indonesia akan mengawal serta mengawasi secara ketat seluruh proses penyelesaian hingga tuntas, khususnya dalam memastikan bahwa lahan seluas 83,2627 hektare tersebut dapat diserahkan kepada warga yang berhak menerimanya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kelima, seluruh pihak yang hadir menyatakan kesediaan dan komitmen untuk melaksanakan hasil kesepakatan dengan penuh tanggung jawab guna mewujudkan penyelesaian yang adil, damai, dan berkelanjutan.
Keenam, para peserta menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria Padang Halaban harus mengedepankan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia sebagai prinsip utama dalam mencari solusi terbaik bagi seluruh pihak.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak-hak masyarakat dalam setiap penyelesaian konflik agraria.

“Pertemuan ini merupakan langkah penting untuk memastikan adanya kepastian hukum atas status lahan yang disengketakan sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang berkeadilan. Komisi XIII DPR RI akan terus mengawal proses ini agar hak-hak masyarakat terlindungi dan seluruh pihak melaksanakan komitmennya sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sugiat Santoso.
Komisi XIII DPR RI berharap kesepahaman yang telah dicapai menjadi momentum penting bagi penyelesaian konflik agraria Padang Halaban secara menyeluruh, damai, dan berkeadilan, serta dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa agraria yang mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.(*)

Berita Terkait

Rayakan HUT RI, Sugiat Tekankan Peran Kader Gerindra Sumut Songsong Indonesia Emas
Pelatihan Sawit LPP Agro Dorong Pekebun Tingkatkan Produktivitas
Musda WALUBI Sumut Tetapkan Bunda Yin sebagai Ketua Periode 2026–2031
Perkuat Budaya Hidup Sehat, IGORNAS Sumut dan ASICS Uji Kebugaran 300 Pelajar
Aksi Nasdemsu Desak Kejati Selidiki Dugaan Makelar Jabatan di Pemko Medan
Gerindra Muda Kritik Pernyataan Ketua DPW NasDem, Sebut Tendensius kepada Gubernur
Ketua PW IKA Alumni BEM Nusantara Sumatera Utara: Kritik Ricky Antony terhadap Gubernur Bobby Nasution Jangan Bermuatan Politis, Fokus Bekerja untuk Rakyat
Kemenkum dan Komisi XIII DPR Gelar Sosialisasi Hukum di UINSU, Ingatkan Bahaya Main Hakim Sendiri

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:41 WIB

Rayakan HUT RI, Sugiat Tekankan Peran Kader Gerindra Sumut Songsong Indonesia Emas

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:38 WIB

Pelatihan Sawit LPP Agro Dorong Pekebun Tingkatkan Produktivitas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 20:00 WIB

Musda WALUBI Sumut Tetapkan Bunda Yin sebagai Ketua Periode 2026–2031

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:32 WIB

Perkuat Budaya Hidup Sehat, IGORNAS Sumut dan ASICS Uji Kebugaran 300 Pelajar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 16:51 WIB

Aksi Nasdemsu Desak Kejati Selidiki Dugaan Makelar Jabatan di Pemko Medan

Berita Terbaru

Jakarta

HUT KEMERDEKAAN: REFLEKSI RASA SYUKUR

Senin, 17 Agu 2026 - 15:06 WIB